Perilaku konsumen
adalah perilaku seseorang untuk mencari, menukar, menggunakan, menilai,
mengatur barang atau jasa yang mereka anggap akan memuaskan kebutuhan mereka. Konsumen
cerdas perlu mengetahui hal-hal berikut :
1. menjadi
konsumen cerdas
Untuk dapat menjadi konsumen
cerdas, yaitu konsumen dapat menegakkan hak dan kewajibannya, seperti teliti sebelum membeli, memperhatikan label,
kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut
sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan
dan bukan keinginan. sebagai konsumen cerdas kita semua juga harus dapat
mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial dengan cara membeli
produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan
kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga
perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya.Dengan pengetahuan ini maka
tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya
bisa menjadi lebih tinggi.pemerintah telah menggelakkan program Penegakan
Hukum untuk Perlindungan Konsumen. dijelaskan http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap
produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan
secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air.
Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat
mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian
Perdagangan pada Januari 2013. “Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk
mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta
mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.
Dirjen Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya,
peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa
dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat.
telah dilaksanakan
penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian
Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet
tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan
Pangan Segar. Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan
dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non
pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi
konsumen.
Pemerintah terus
mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan
metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri
Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol
Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan
menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
Mendag menyampaikan bahwa
kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam
penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal
yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen
(PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang
didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. cara
konsumen cerdas
Pengetahuan konsumen sangat mempengaruhi
keputusan pembelian. Hal ini sejalan dengan cara konsumen dalam do action, maka
ia akan lebih baik dalam mengambil keputusan, ia akan lebih efisien dan lebih
efektif dalam mengolah informasi dan mampu merecall informasi dengan lebih
baik. Menurut Sumarwan (2002) didasarkan pada dua definisi dari Mower dan Minor (1998) dan
Engel, Blackwell dan Miniard (1995, hal 337) dapat diartikan bahwa Pengetahuan
Konsumen adalah semua informasi yang dimiliki konsumen mengenai berbagai macam
produk dan jasa serta pengetahuan lainnya yang terkait dengan produk dan jasa
tersebut dan informasi yang berhubungan dengan fungsinya sebagai konsumen. dari
situ semua secara naluriah akan timbul gaya konsumsi barang atau jasa yang merupakan ciri kharakter dari konsumen
cerdas.Pengetahuan mengenai pemasaran digagas
oleh Engel, Blackwell dan Miniard (1995) menyatakan pengetahuan konsumen
kedalam 3 macam: Pengetahuan Produk, Pengetahuan Pembelian, dan Pengetahuan
Pemakaian. Pengetahuan produk yaitu berbagai macam informasi mengenai produk
(meliputi kategori: produk, merk, terminologi produk atribut atau fitur produk,
harga produk dan kepercayaan mengenai produk). Peter dan Olson (1999)
menyebutkan bahwa Tingkat pengetahuan produk yang dimiliki konsumen meliputi:
Kelas Produk, bentuk produk, merk, dan model atau fitur. Adapun jenis
pengetahuan produk terbagi kedalam: Pengetahuan tentang karakteristik atau
atribut produk: semua hal yang melekat dan membedakan produk satu dengan produk
yang lainnya, pengetahuan tentang manfaat produk (manfaat fungsional dan
manfaat psikososial): informasi mengenai pengetahuan dan manfaat yang dirasakan
konsumen setelah mengkonsumsi produk, dan pengetahuan tentang kepuasan yang
diberikan produk terhadap konsumen.Perlu diketahui faktor yang
memengaruhi kegiatan konsumsi ada dua, yaitu :
a. Factor
dari dalam (intern) yang bersumber dari diri pribadi konsumen yang meliputi :
motivasi, sikap hidup, dan pendapatan.
b. Factor
dari luar (ekstern) bersumber dari lingkungan sekitar konsumen meliputi :
keluarga, kelas sosial, lingkungan, dan harga barang atau jasa yang akan
dikonsumi.
maka hal ini
dapat dijadikan tolak ukur para konsumen cerdas sebelum bertransaksi dan
berpikir dua kali agar mendapatkan produk, barang atau jasa yang maksimal dan
seoptimal mungkin serta untuk mengurangi resiko sekecil mungkin yang tidak
diharapkan.
3. konsumen cerdas membuat penawaran
Sebelum
melakukan penawaran, berikut tips penting yang harus diketahui oleh para
konsumen cerdas,pertama yang menjadi kunci penting adalah informasi pemasaran
mulai dari jenis produk, variasi produk, kualitas produk, harga produk dari
pihak produsen. Biasanya kita ketahui melalui iklan atau advertisement pada
media cetak maupun elektronik.Dan yang tidak kalah penting adalah kesesuaian
informasi dan data dengan kondisi produk sebenarnya.untuk sekedar ngrumpi sama
teman-teman bisa mencari lebih jauh informasi harga maupun produk terbaik yang
pernah dibeli dari teman terdekat.sehingga dapat mempermudah penawaran yang
akan kita lakukan dan penawaran dapat kena sasaran sesuai dengan harapan kita.
Yang
kedua adalah komunikasi pemasaran mulai dari pengiriman barang sampai dengan
transaksi pembayarannya. Kenali betul saat melakukan penawaran via online
maupun offline nama dan nomor telpon, e-mail, ataupun akun twitter dan
facebook, yang dapat dihubungi, dapat dipercaya sumbernya, dapat dipertanggung
jawabkan dan dijamin kebenarannya. Hal ini sangat berguna untuk mengantisipasi
pihak produsen saat meninggalkan jejak.Penawaran
bisa dilakukan dengan cara perbandingan tingkat kebutuhan dengan stock produk
dipasaran. Saat stock produk banyak
dipasaran ini merupakan kesempatan kita untuk mencari perbandingan harga
termurah tanpa meninggalkan kualitas suatu produk. Jadi pada kondisi ini harga
dapat kita tekankan seminim mungkin. Dan
sebaliknya saat stock produk minim
dipasaran yang perlu kita tekankan adalah kualitas yang sesuai dengan
harga produk apalagi kalau ada iming-iming hadiah (reward) ataupun adanya sale
dari produk yang dijual.
Intinya
apapun bentuk dari offering via offline atau via online, berbudget kecil maupun
harga sampai ratusan juta kita sebagai konsumen dituntut berfikir ekonomis dan
pintar-pintar dalam memilih produk. Yang perlu dihindari saat penawaran pada
suatu produk jangan sampai kita kalah hanya terpaku pada kata-kata manis atau
biasa dikenal sebagai lured word
perlu pengamatan yang lebih detail pada produk oleh karena itu pembeli adalah
raja yang berhak memberi keputusan akhir untuk membeli atau tidak walaupun
sedikit ditekan dari pihak produsen agar dapat membeli produknya.
Khusus
untuk penawaran via online sebaiknya luangkan waktu terlebih dahulu untuk
mengetahui lebih dalam informasi barang dan penjual dengan cara : apakah penjual sudah sering melakukan
penjualan disitus onlinenya dan lihat reputasi dari penjual melalui testimoni
dari para pembeli yang telah melakukan transaksi dengan si penjual. Disarankan
untuk transaksi langsung atau pertemuan langsung antara penjual dan pembeli
sehingga dapat melihat secara langsung barang yang akan dibeli apakah sesuai
atau tidak dengan yang ditawarkan di webnya. Setelah itu jika keduanya deal
maka dapat dilakukan pembayaran secara langsung dan usahakan adanya garansi barang
yang dijual.
Waspadai
penawaran yang mengandung unsur penipuan.Paling banyak ditemui penipuan bisnis
online.Mempunyai ciri penjual menjual barangnya dengan harga yang terlalu murah
dengan harga pasaran yang paling murah sekalipun, mencantumkan alamat toko
penjualan tanpa sepengetahuan pemilik toko tersebut sehingga terkesan ngawur
dalam menetapkan harga jual resellernya. Sebelum melakukan penawaran di
internet Sebaiknya dipikir secara cerdas dan bijaksana terlebih dahulu jangan keburu nafsu dengan
bentuk produk yang masih maya atau harga yang murah sekali daripada nyesal pada
akhirnya dan kehilangan uang secara Cuma-Cuma.
Dalam
kondisi ini para konsumen dituntut harus mempunyai kepercayaan diri yang tinggi
akan daya belinya selama 12 bulan kedepan atau pendapatan yang cukup untuk
mencoba produk-produk baru yang diminatinya.Sehingga membawa nilai positif bagi
perekonomian nasional yang dapat menunjang kebutuhan masyarakat.
5. Konsumen
cerdas ingin sekarang
Produk dalam keseharian
konsumen cerdas yang pertama harus
dipenuhi terlebih dahulu. Setelah itu
biasanya konsumen lebih cenderung mengikuti budaya yang terkini. Misal tren
shop, fashion show dan gaya hidup lainnya yang termobilisasi terhadap produk
yang diinginkan. Sehingga di era perkembangan saat ini menuntut konsumen cerdas
untuk dapat bersikap pintar, teliti, cermat, efektif dan efisien dalam memilih
produk yang diinginkan.
6. Konsumen
cerdas bangga produk Indonesia
Konsumen cerdas adalah
yang mau mendukung dan bangga dengan produk dalam negeri karena itu adalah
hasil karya saudara kita sendiri.
konsumen juga mempunyai
nasionalisme. untuk menjadi bangsa yang besar kita sebagai konsumen cerdas
harus mendukung produk lokal. Sehingga konsumsi domestik itu terserap oleh
industri dan produk-produk lokal.jika hal ini dapat dilakukan sudah tentu pasti
industri dan produk-produk kita akan maju dan berkembang. Nasionalisme konsumen
menjadi harga mati kalau bangsa ini ingin jadi bangsa besar.Ayo para konsumen
cerdas cintailah Indonesiamu.
7. Konsumen
cerdas mempersiapkan diri untuk masa sulit
Memang kegiatan
konsumsi dapat meningkatkan pendapatan suatu Negara. Namun harus disadari bahwa
saat kegiatan konsumsi ini dilakukan terlalu over, makamenimbulkan sikap yang
disebut dengan “konsumtif”. Dan ini dapat berakibat buruk untuk jangka waktu ke
depan.konsumen cerdas tidak akan menekan dirinya pada keadaan over konsumtif
karena hal ini akan membawa
ketergantungan tinggi terhadap pihak lainsehingga mudah dipermainkan harga. maka perlu pertimbangan-pertimbangan khusus antara hal
yang penting dengan hal yang sifatnya hanya pemuas nafsu saja. sifat overkonsumtifakan membuat konsumen
cerdas menjadi tidak kreatif atau hanya
berfikir membeli dan tidak pernah memiliki pikiran in came dari perilaku
konsumtifnya. Tentu saja hal seperti ini akan berakibat dalam jangka panjang. salah
satu akibatnya dari sikap over konsumtif yaitu kita akan dipermainkan,
dijadikan sasaran sebagai pasar, dan diperparah lagi dengan dijadikannya negara
kita sebagai tempat penanaman modal dalam rangka menekan biaya produksi oleh
negara produsen lain.salah satu cara konsumen cerdas untuk membuat in came dilain sisi dengan cara
timbal balik membidik pasar luar negeri bagi barang-barang produk Indonesia seperti
meningkatkan produk made in Indonesia yang telah digemari oleh warga lokal maupun mancanegara. Sehingga harmonisasi
konsumtif akan tetap terjaga yang nantinnya dapat mengangkat dan memajukan
perekonomian Negara Indonesia pada masa yang akan datang.
+ komentar + 8 komentar
boleh.. boleh.. :)
semoga kita semua bisa jadi konsumen yg cerdas :)
amiin...swun..swun... hehe, :)
lanjut cak gan... :D
TOP BGT.... Semangat OM
bagus banget gan..konsumen emang harus diperlakukan layaknya raja sebagai pembeli...Nice article gan. top markotop
SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
Artikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.
Jadi Konsumen emang harus cerdas,, thanks infonya mas
Posting Komentar