KONSUMEN CERDAS INDONESIA

Perilaku konsumen adalah perilaku seseorang untuk mencari, menukar, menggunakan, menilai, mengatur barang atau jasa yang mereka anggap akan memuaskan kebutuhan mereka. Konsumen cerdas  perlu mengetahui hal-hal berikut :
            1.   menjadi konsumen cerdas
Untuk dapat menjadi konsumen cerdas, yaitu konsumen dapat menegakkan hak dan kewajibannya, seperti  teliti sebelum membeli, memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa, memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L, serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan. sebagai konsumen cerdas kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat. Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya.Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.pemerintah telah menggelakkan program Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen. dijelaskan http://ditjenspk.kemendag.go.id/
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013. “Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat.
telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar. Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.
Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. cara konsumen cerdas
        Pengetahuan konsumen sangat mempengaruhi keputusan pembelian. Hal ini sejalan dengan cara konsumen dalam do action, maka ia akan lebih baik dalam mengambil keputusan, ia akan lebih efisien dan lebih efektif dalam mengolah informasi dan mampu merecall informasi dengan lebih baik. Menurut Sumarwan (2002) didasarkan pada dua  definisi dari Mower dan Minor (1998) dan Engel, Blackwell dan Miniard (1995, hal 337) dapat diartikan bahwa Pengetahuan Konsumen adalah semua informasi yang dimiliki konsumen mengenai berbagai macam produk dan jasa serta pengetahuan lainnya yang terkait dengan produk dan jasa tersebut dan informasi yang berhubungan dengan fungsinya sebagai konsumen. dari situ semua secara naluriah akan timbul gaya konsumsi barang atau jasa  yang merupakan ciri kharakter dari konsumen cerdas.Pengetahuan mengenai pemasaran digagas oleh Engel, Blackwell dan Miniard (1995) menyatakan pengetahuan konsumen kedalam 3 macam: Pengetahuan Produk, Pengetahuan Pembelian, dan Pengetahuan Pemakaian. Pengetahuan produk yaitu  berbagai macam informasi mengenai produk (meliputi kategori: produk, merk, terminologi produk atribut atau fitur produk, harga produk dan kepercayaan mengenai produk). Peter dan Olson (1999) menyebutkan bahwa Tingkat pengetahuan produk yang dimiliki konsumen meliputi: Kelas Produk, bentuk produk, merk, dan model atau fitur. Adapun jenis pengetahuan produk terbagi kedalam: Pengetahuan tentang karakteristik atau atribut produk: semua hal yang melekat dan membedakan produk satu dengan produk yang lainnya, pengetahuan tentang manfaat produk (manfaat fungsional dan manfaat psikososial): informasi mengenai pengetahuan dan manfaat yang dirasakan konsumen setelah mengkonsumsi produk, dan pengetahuan tentang kepuasan yang diberikan produk terhadap konsumen.Perlu diketahui faktor yang memengaruhi kegiatan konsumsi ada dua, yaitu :
a.     Factor dari dalam (intern) yang bersumber dari diri pribadi konsumen yang meliputi : motivasi, sikap hidup, dan pendapatan.
b.   Factor dari luar (ekstern) bersumber dari lingkungan sekitar konsumen meliputi : keluarga, kelas sosial, lingkungan, dan harga barang atau jasa yang akan dikonsumi.
maka hal ini dapat dijadikan tolak ukur para konsumen cerdas sebelum bertransaksi dan berpikir dua kali agar mendapatkan produk, barang atau jasa yang maksimal dan seoptimal mungkin serta untuk mengurangi resiko sekecil mungkin yang tidak diharapkan. 
 
3. konsumen cerdas membuat  penawaran
         Sebelum melakukan penawaran, berikut tips penting yang harus diketahui oleh para konsumen cerdas,pertama yang menjadi kunci penting adalah informasi pemasaran mulai dari jenis produk, variasi produk, kualitas produk, harga produk dari pihak produsen. Biasanya kita ketahui melalui iklan atau advertisement pada media cetak maupun elektronik.Dan yang tidak kalah penting adalah kesesuaian informasi dan data dengan kondisi produk sebenarnya.untuk sekedar ngrumpi sama teman-teman bisa mencari lebih jauh informasi harga maupun produk terbaik yang pernah dibeli dari teman terdekat.sehingga dapat mempermudah penawaran yang akan kita lakukan dan penawaran dapat kena sasaran sesuai dengan harapan kita. 
Yang kedua adalah komunikasi pemasaran mulai dari pengiriman barang sampai dengan transaksi pembayarannya. Kenali betul saat melakukan penawaran via online maupun offline nama dan nomor telpon, e-mail, ataupun akun twitter dan facebook, yang dapat dihubungi, dapat dipercaya sumbernya, dapat dipertanggung jawabkan dan dijamin kebenarannya. Hal ini sangat berguna untuk mengantisipasi pihak produsen saat meninggalkan jejak.Penawaran bisa dilakukan dengan cara perbandingan tingkat kebutuhan dengan stock produk dipasaran. Saat stock produk banyak  dipasaran ini merupakan kesempatan kita untuk mencari perbandingan harga termurah tanpa meninggalkan kualitas suatu produk. Jadi pada kondisi ini harga dapat kita tekankan seminim mungkin.  Dan sebaliknya saat stock produk minim  dipasaran yang perlu kita tekankan adalah kualitas yang sesuai dengan harga produk apalagi kalau ada iming-iming hadiah (reward) ataupun adanya sale dari produk yang dijual. 
Intinya apapun bentuk dari offering via offline atau via online, berbudget kecil maupun harga sampai ratusan juta kita sebagai konsumen dituntut berfikir ekonomis dan pintar-pintar dalam memilih produk. Yang perlu dihindari saat penawaran pada suatu produk jangan sampai kita kalah hanya terpaku pada kata-kata manis atau biasa dikenal sebagai lured word perlu pengamatan yang lebih detail pada produk oleh karena itu pembeli adalah raja yang berhak memberi keputusan akhir untuk membeli atau tidak walaupun sedikit ditekan dari pihak produsen agar dapat membeli produknya. 
Khusus untuk penawaran via online sebaiknya luangkan waktu terlebih dahulu untuk mengetahui lebih dalam informasi barang dan penjual dengan cara : apakah penjual sudah sering melakukan penjualan disitus onlinenya dan lihat reputasi dari penjual melalui testimoni dari para pembeli yang telah melakukan transaksi dengan si penjual. Disarankan untuk transaksi langsung atau pertemuan langsung antara penjual dan pembeli sehingga dapat melihat secara langsung barang yang akan dibeli apakah sesuai atau tidak dengan yang ditawarkan di webnya. Setelah itu jika keduanya deal maka dapat dilakukan pembayaran secara langsung dan usahakan adanya garansi barang yang dijual. 
Waspadai penawaran yang mengandung unsur penipuan.Paling banyak ditemui penipuan bisnis online.Mempunyai ciri penjual menjual barangnya dengan harga yang terlalu murah dengan harga pasaran yang paling murah sekalipun, mencantumkan alamat toko penjualan tanpa sepengetahuan pemilik toko tersebut sehingga terkesan ngawur dalam menetapkan harga jual resellernya. Sebelum melakukan penawaran di internet Sebaiknya dipikir secara cerdas dan bijaksana  terlebih dahulu jangan keburu nafsu dengan bentuk produk yang masih maya atau harga yang murah sekali daripada nyesal pada akhirnya dan kehilangan uang secara Cuma-Cuma.

4. Konsumen cerdas berani untuk membeli
    Dalam kondisi ini para konsumen dituntut harus mempunyai kepercayaan diri yang tinggi akan daya belinya selama 12 bulan kedepan atau pendapatan yang cukup untuk mencoba produk-produk baru yang diminatinya.Sehingga membawa nilai positif bagi perekonomian nasional yang dapat menunjang kebutuhan masyarakat.
  
     5. Konsumen cerdas ingin sekarang
Produk dalam keseharian konsumen cerdas  yang pertama harus dipenuhi terlebih dahulu.  Setelah itu biasanya konsumen lebih cenderung mengikuti budaya yang terkini. Misal tren shop, fashion show dan gaya hidup lainnya yang termobilisasi terhadap produk yang diinginkan. Sehingga di era perkembangan saat ini menuntut konsumen cerdas untuk dapat bersikap pintar, teliti, cermat, efektif dan efisien dalam memilih produk yang diinginkan.

6. Konsumen cerdas  bangga produk  Indonesia 
   Konsumen cerdas adalah yang mau mendukung dan bangga dengan produk dalam negeri karena itu adalah hasil karya saudara kita sendiri.  konsumen juga  mempunyai nasionalisme. untuk menjadi bangsa yang besar kita sebagai konsumen cerdas harus mendukung produk lokal. Sehingga konsumsi domestik itu terserap oleh industri dan produk-produk lokal.jika hal ini dapat dilakukan sudah tentu pasti industri dan produk-produk kita akan maju dan berkembang. Nasionalisme konsumen menjadi harga mati kalau bangsa ini ingin jadi bangsa besar.Ayo para konsumen cerdas cintailah Indonesiamu. 

 7. Konsumen cerdas mempersiapkan diri untuk masa  sulit
Memang kegiatan konsumsi dapat meningkatkan pendapatan suatu Negara. Namun harus disadari bahwa saat kegiatan konsumsi ini dilakukan terlalu over, makamenimbulkan sikap yang disebut dengan “konsumtif”. Dan ini dapat berakibat buruk untuk jangka waktu ke depan.konsumen cerdas tidak akan menekan dirinya pada keadaan over konsumtif karena  hal ini akan membawa ketergantungan tinggi terhadap pihak lainsehingga  mudah dipermainkan harga. maka perlu  pertimbangan-pertimbangan khusus antara hal yang penting dengan hal yang sifatnya hanya pemuas nafsu saja. sifat overkonsumtifakan membuat konsumen cerdas  menjadi tidak kreatif atau hanya berfikir membeli dan tidak pernah memiliki pikiran in came dari perilaku konsumtifnya. Tentu saja hal seperti ini akan berakibat dalam jangka panjang. salah satu akibatnya dari sikap over konsumtif yaitu kita akan dipermainkan, dijadikan sasaran sebagai pasar, dan diperparah lagi dengan dijadikannya negara kita sebagai tempat penanaman modal dalam rangka menekan biaya produksi oleh negara produsen lain.salah satu cara konsumen cerdas  untuk membuat in came dilain sisi dengan cara timbal balik membidik pasar luar negeri  bagi barang-barang produk Indonesia seperti meningkatkan produk made in Indonesia yang telah digemari oleh  warga lokal maupun mancanegara. Sehingga harmonisasi konsumtif akan tetap terjaga yang nantinnya dapat mengangkat dan memajukan perekonomian Negara Indonesia pada masa yang akan datang.
Share this post :

+ komentar + 8 komentar

14 Maret 2013 pukul 08.00

boleh.. boleh.. :)

14 Maret 2013 pukul 08.22

semoga kita semua bisa jadi konsumen yg cerdas :)

14 Maret 2013 pukul 18.23

amiin...swun..swun... hehe, :)

15 Maret 2013 pukul 08.22

lanjut cak gan... :D

15 Maret 2013 pukul 13.08

TOP BGT.... Semangat OM

17 Maret 2013 pukul 03.25

bagus banget gan..konsumen emang harus diperlakukan layaknya raja sebagai pembeli...Nice article gan. top markotop

27 Maret 2013 pukul 06.14

SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

Artikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.

31 Maret 2013 pukul 23.45

Jadi Konsumen emang harus cerdas,, thanks infonya mas

Posting Komentar

TENTANG SAYA

Foto saya
TRENGGALEK, JAWA TIMUR, Indonesia
Nama : Miftakhul Huda Trenggalek vzuiko@yahoo.com
 
Support : Creating Website | |
Copyright © 2011. اللهم صل علي سيدنا ومولنا محمد - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by
Proudly powered by Blogger